Demi Honorer K2, ADKASI Siapkan Gebrakan agar Revisi UU ASN Dilanjutkan
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bakal melakukan gebrakan untuk mendorong revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dilanjutkan.
ADKASI atau Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia akan kembali merencanakan gebrakan agar revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa wujudkan tahun 2019. Menurut Ketua umum ADKASI Lukman Said sebagai bukti keseriusan DPRD daerah untuk memperjuangkan nasib honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
"Honorer K2 sudah lama menunggu dan menderita. Layaknyadiangkat jadi PNS. Kita akan bergerak usai lebaran nanti untuk mendorong percepatan revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer K2 jadi PNS," kata Lukman Said kepada JPNN, Rabu (8/5).
Penegasan serupa disampaikan Rizal. Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini menegaskan komitmen ADKASI untuk bersama-sama berjuang bersama honorer K2 menggolkan revisi UU ASN.
Dia pun memuji keseriusan Lukman dalam perjuangan mengangkat status honorer K2 menjadi PNS.
Beliau menghimbau segenap anggota Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) untuk membuat dukungan di masing-masing daerah. Baik melalui media lokal maupun media sosial agar honorer K2 jadi PNS.
"Kalau Pak Lukman jadi menPAN-RB saya yakin 100 persen, seluruh honorer K2 bisa jadi PNS," tuturnya.
Ajakan tersebut langsung direspons Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia seluruh honorer K2 sangat bersemangat mengantarkan Lukman masuk dalam bursa menPAN-RB.
"Kami siap memviralkan Pak Lukman. Pejabat negara seperti Pak Lukman lah yang dibutuhkan rakyat termasuk honorer K2," tegasnya.
Nur Baitih, koordinator PHK2I DKI Jakarta menambahkan, bila Lukman jadi menPAN-RB, akan banyak kepala daerah yang ketar-ketir. Lantaran Lukman sudah paham betul soal birokrasi kepegawaian.
"Kami berharap Pak Lukman diajak Pak Jokowi jadi pembantunya. Menjadikannya sebagi menPAN-RB," tandasnya.
Belum ada Komentar untuk "Demi Honorer K2, ADKASI Siapkan Gebrakan agar Revisi UU ASN Dilanjutkan"
Posting Komentar