Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRL

4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Flakim Ad Hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS
b. pensiunan Prajurit TNI
c. pensiunan Anggota POLRI
d. pensiunan Pejabat Negara
e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurufb, dan hurufc
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Dan masih banyak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019 lainnya.

Berikut ini File Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDWONLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan Tunjangan Terbaru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel