Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan T\.rnjangan Hari Raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ketua/kepala
b. wakil ketua/wakil kepala
c. sekretaris dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi

pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
(21 Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka T\rnjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

Dan masih banyak Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019 lainnya.

Berikut ini File Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDWONLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Negri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Terbaru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel