PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Penerima Pensiun TAHUN 2019
Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil ( THR PNS Tahun 2019 ), THR Prajurit TNI Tahun 2019, THR Anggota POLRI Tahun 2019/ THR POLISI Tahun 2019, Pejabat Negara, penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah ini tentunya untuk mengatur mengenai Pemberiah THR Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 |
Dalam PP No 36 Tahun 2019, ditetapkan bahwa PNS, TNI dan POLISI yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019, THR Tahun 2019 akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Selengkapnya Mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, silahkan download melalui tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Penerima Pensiun TAHUN 2019"
Posting Komentar