Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang Perubahan Zonasi PPDB 2019 Menjadi 80%

Diterbitkanya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB jenjang TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 menjelaskan bahwa prosentasi jalur zonasi dirubah menjadi 80% (lapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

 Tentang PPDB jenjang TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran  Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang Perubahan Zonasi PPDB 2019 Menjadi 80%

Jadi keputusan atar perubahan zonasi PPDB 2019 ini tentunya sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendidikan yang bermutu. Maka dari itu pemerintah mengatur mekanisme yang lebih baru sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB. Untuk lebih jelasnya isi dari Surat Edaran Menteri Pendiddikan Terkait PPDB atas perubahan zonasi dapat Anda simak dibawah ini:

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang Perubahan Zonasi PPDB 2019 Menjadi 80%

Demi terciptanya kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran  peserta didik baru disekolah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK),  Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu berjumlah:

Peraturan Zonasi Zonasi PPDB Sebelumya

  1. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen).
  2. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase.


Perubahan Zonasi PPDB 2019

Berikut perubahan prosentasi zonasi penerimaan peserta didik tahun 2019 adalah sebagai berikut :

  1. zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dengan menyesuaikan ketentuan yang tercantum diatas.

Nah, itulah peraturan baru mengenai penerimaan peserta didik tahun 2019 oleh pemerintah. Berikut untuk lebih jelas mengenai surat edaranmengenai Perubahan persentasi Zonasi penerimaan siswa baru, selengkapnya berikut ini:

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang PPDB 2019.pdf Unduh DISINI

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai perubah atas sisitem zonasi pada PPDB tahun 2019.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang Perubahan Zonasi PPDB 2019 Menjadi 80%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel