Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)
Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal.
Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan atau gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut dapat dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.
Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yang tidak dapat terulang kembali dan sangat berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal dan berkesinambungan atau terus menerus.
Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.
Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.
Dalam lampiran SK Ditjen yang mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan , dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; dan merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.
Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan pada Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yang membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yang penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.
Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, dan melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.
Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan atau gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut dapat dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.
Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yang tidak dapat terulang kembali dan sangat berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal dan berkesinambungan atau terus menerus.
Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.
1. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.
Dalam lampiran SK Ditjen yang mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan , dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; dan merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Download SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019
Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan pada Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yang membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yang penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.
Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, dan melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.
Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) di RA (UNDUH FILE)
Selain terkait dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pendidik di Raudhatul Athfal sebaiknya juga memahami beberapa regulasi terbaru terkait dengan Raudhatul Athfal. Dimana, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan sembilan petunjuk teknis terbaru dalam rangka implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Kesembilan SK Ditjen Pendis Kemenag tersebut diharapkan mampu memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini yang berciri khas Islam.
Adapaun kesembilan Juknis tersebut adalah:
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis No. 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Jukniss Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis No. 2768 Tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2769 Tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Akhirnya selamat mempelajari, memahami, dan mempraktekkan SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA sebagai bentuk upaya untuk memberikan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal di setiap Raudhatul Athfal.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)"
Posting Komentar