SE Dirjen Kemdikbud Pengajuan Usulan Inpassing GBPNS 2019/2020
Meneruskan informasi dari Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan Kemdikbud melalui surat edaran nomor : 5229/B.BI.3/GT/2019 pertanggal 17 Juli 2019 tetang pengajuan usulan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar diketahui bagi guru yang akan mengajukan pemberkasan inpassing tahun 2019/2020 melalui Po Box. (cap pos) baik untuk tingkat TK, SD, SMP maupun SMA, SMK serta SLB akan dilakukan penutupan.
Penutupan PO Box karena akan adanya perubahan kebijakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS untuk anggaran tahun 2019/2020 mendatang. Berikut informasi lebih lengkapnya yang kami salin dari surat resminya.
1. Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS yang dikirim melalui :
1. Berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS yang dikirim melalui :
- PO Box. 4644 JKP 10046 TK telah ditutup sejak tanggal 1 Desember 2016 sebagaimana surat edaran direktorat pembinaan guru dan tenaga kependidikan Paud dan Dikmas nomor 462/B2.3/KP/2016. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 1 desember 2016 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PO Box. 1316 JKS 12013 untuk guru SD dan SMP, dan PO Box. 1050 JKS 12010 untuk guru SMA, SMK, dan SLB akan ditutup secara permanen tanggal 30 Juli 2019. Berkas usulan yang masuk sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 (cap pos) tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS setelah tanggal 30 Juli 2019 akan mengunakan ketentuan baru, yang akan diinformasikan lebih lanjut (karena saat ini masih dalam proses pengesahan).
Bagi bapak/ibu guru yang ingin melakukan pemberkasan pengajuan inpassing tahun 2019/2020 agar dapat lulus verifikasi 100 persen silahkan bapak/ibu guru baca petunjuknya dengan cermat di Info GTK.
Sebagai pengalaman tahun yang lalu bahwa masih banyak berkas inpassing guru yang lolos hanya sampai tahap 2 artinya berkas tersebut ditunda karena beberapa persyaratan tidak dipenuhi dengan baik.
Meskipun dalam hal ini guru melakukan pengajuan ulang dengan berkas yang baru, namun untuk verifikasi membutuhkan waktu yang lama terkait banyaknya berkas sehingga berkas belum tentu bisa diverifikasi langsung. Oleh karena itu, bapak/ibu guru jangan tergesa untuk mengirimkan berkas inpassing, pastikan persyaratan berkas terpenuhi dengan baik.
Silahkan download surat edaran dirjen guru dan tenaga kependidikan perihal Pengajuan Usulan Inpassing GBPNS 2019/2020.
Semoga informatif dan bermanfaat.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "SE Dirjen Kemdikbud Pengajuan Usulan Inpassing GBPNS 2019/2020"
Posting Komentar