PLT Kepala Sekolah Padamu Negeri

Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
 
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk.
Untuk info lebih selengkapnya klik tautan ini
Link tentang PKG Padamu 2014


INGAT KATA PIHAK P2TK JIKA SEKOLAH TDAK ADA PIMPINANNYA BAIK KEPALA SEKOLAH ATAU KEPALA SEKOLAH SEMENTARA yg sering disebut PLT.. maka akan diangap SEKOLAH tsb ""TIDAK NORMAL", dan sanksi sekolah tdk normal ya semuanya jadi tdk normal.


By : Muhammad Evans Nur Salim

Sumber :

 

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "PLT Kepala Sekolah Padamu Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel