Juknis Pemberian Subsidi TF-GBPNS Tahun 2015
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
a. Berstatus sebagai gru RA/Madrasah
b. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru Tetap adalah Jjika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pasa RA/Madrasah negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenrian Agama Kabupaten / Kota atau Kepala Madrasa Negeri yang bersangkutan;
d. Bka penerima bantuan sejenis yang danaya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Selengkapnya bisa dipelajari di Juknis ST-GBPNS Tahun 2015
Semoga Bermanafaat ( Muhammad Evans Nur Salim)
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian Subsidi TF-GBPNS Tahun 2015"
Posting Komentar