Pengertian Kekuasaan Konstitutif
Pengertian Kekuasaan Konstitutif – Kekuasaan Konstitutif adalah/ Kekuasaan Konstitutif yaitu/ Kekuasaan Konstitutif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan Konstitutif/ arti Kekuasaan Konstitutif/ definisi Kekuasaan Konstitutif.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan Konstitutif"
Posting Komentar