KEMENAG : Guru Madrasah Wajib PGMI



Mulai tahun ini Kemenag mewajibkan guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki ijazah Pendidikan Guru MI (PGMI). Hal itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di MI karena para guru merupakan ujung tombak di sekolahnya.
"Dengan adanya peraturan ini sehingga mau tak mau guru kelas MI ikut kuliah lagi, namun tidak terlalu lama sebab tinggal penyesuaian," kata Ketua Kelompok Kerja MI wilayah VII, Oman Rohman, di sela-sela rapat Kepala MI di MI Alhuda Arjasari, Kamis (18/2/2016).
Lebih jauh Oman mengatakan, pihak Kemenag sudah berupaya memfasilitasi agar para guru kelas MI berijazah MI sesuai dengan aturan Kemenag pusat. "Kemenag Kab. Bandung bekerja sama dengan sebuah sekolah tinggi di Bandung agar bisa membuka perkuliahan khusus bagi guru-guru kelas MI dengan waktu kuliah yang tak mengganggu kegiatan belajar," ucapnya.
Sedangkan biaya kuliah ditanggung masing-masing guru, namun guru bisa memanfaatkan tunjangan sertifikasinya. "Kalau guru honorer yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan akan mencukupi untuk biaya kuliah PGMI," katanya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "KEMENAG : Guru Madrasah Wajib PGMI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel