Mekanisme Peralihan Status PTK DIKMEN Dari Kab/Kota Ke Provinsi
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan
- menengah; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
- menengah, yang terdiri atas:
- Pengawas Sekolah;
- Kepala Sekolah;
- Pengelola Laboratorium/Bengkel;
- Pranata Laboratorium Pendidikan;
- Pengelola Perpustakaan;
- Pustakawan; dan
- Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah
Provinsi.
Selengkapnya tentang Juknis PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH I(ABUPATEN/KOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAIT MENJADI PTGAWAI NEGERI SIPE DAERAH PROVINSI Silahkan download di SINI
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Peralihan Status PTK DIKMEN Dari Kab/Kota Ke Provinsi"
Posting Komentar