Prasyarat Mengikuti PPG 2017
Berikut ini adalah prasyarat yang bisa dijadikan pedoman sebelum anda mendaftar sebagai calon peserta PPG tahun 2017.
Diinformasikan bahwa dalam proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) serta bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel di atas akan diverifikasi lebih lanjut.
Baca dan unduh selengkapnya surat edaran tentang Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier di bawah ini:
Sumber referensi Klik disini
Belum ada Komentar untuk "Prasyarat Mengikuti PPG 2017"
Posting Komentar