POS USBN SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2017/2018
POS USBN tahun pelajaran 2017/2018 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN di tahun ajaran 2017/2018. Didalam POS USBN ini terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana persyaratan peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN, Penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN, Bahan USBN, pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK, bagaimana pelaksanaan USBN SMP/MTs sederajat, Pelaksanaan USBN SMA/MA sederajat, Pelaksanaan USBN SMK/MAK, pelaksanaan USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB, pelaksanaan USBN pendidikan kesetaraan program paket A/ULA, Paket B/Wustha, dan paket C/Ulya.
Terkait dengan persyaratan peserta USBN tahun pelajaran 2017/2018, berikut kami informasikan perseyaratan peserta USBN yang kami kutip dari POS USBN tahun 2018. Berikut ini adalah persyaratannya:
A. SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
- Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
B. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan ertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
- Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untukmenyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
- Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN.
- Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG.
- Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
- Menelaah dan merakit soal USBN.
- Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut:
- Bahasa Indonesia PG = 40, Uraian = 5 alokasi waktu = 120 menit
- Matematika PG = 30, Uraian = 5 Alokasi waktu = 120 menitIPA PG= 35, uraian = 5 dan alokasi waktu = 120 menit
- USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
- Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
- Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan Pendidikan.
D. Jadwal USBN
Jadwal USBN dapat anda lihat dalam lampiran POS USBN SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2017/2018
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN
Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.
PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut:
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut:
- Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
- Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan (daftar terlampir).
2. Tujuh mata pelajaran yang memiliki soal dari pusat (20%-25%) dengan bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu diatur sebagai mana yang tertera didalam POS USBN SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2017/2018.
2. Tujuh mata pelajaran yang memiliki soal dari pusat (20%-25%) dengan bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu diatur sebagai mana yang tertera didalam POS USBN SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2017/2018.
Selanjutnya, untuk mata pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/ Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prakarya serta Muatan Lokal, jumlah butir soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan Pendidikan.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
*Catatan:
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, seperti mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
*Catatan:
- USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan disesuaikan dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-masing direktorat terkait di Kementerian Agama.
- Soal USBN bagi peserta didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-kisi disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan Budipekerti (K-2013) dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan Budipekerti (K-2013) dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
- Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
- Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 dan 30 April 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 9 April sampai dengan 12 Mei 2018 (termasuk ujian susulan).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib peserta USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib peserta USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.
PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti
terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti
terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
2. Sembilan mata pelajaran pada Kurikulum 2006 dan sepuluh mata pelajaran pada Kurikulum 2013 yang memiliki soal dari pusat, bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu yang diatur didalam POS USBN tahun 2017/2018 (silahkan download POS USBN tahun 2018 untuk membaca referensi lebih detail)
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
2. Sembilan mata pelajaran pada Kurikulum 2006 dan sepuluh mata pelajaran pada Kurikulum 2013 yang memiliki soal dari pusat, bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu yang diatur didalam POS USBN tahun 2017/2018 (silahkan download POS USBN tahun 2018 untuk membaca referensi lebih detail)
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 19 Maret sampai dengan 28 April 2018 (termasuk ujian susulan).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 19 Maret sampai dengan 28 April 2018 (termasuk ujian susulan).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
PELAKSANAAN USBN SMK/MAK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 yang diterapkan masing masing satuan pendidikan
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
- Menerima soal USBN dari pusat (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
- Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator dari MGMP.
- Menugaskan guru mata pelajaran untuk melakukan telaah soal pada forum MGMP.
- Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah oleh MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal dapat dilakukan bersama MGMP.
- Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
- Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari sejumlah satuan pendidikan.
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 yang diterapkan masing masing satuan pendidikan
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 19 Maret sampai dengan 28 April 2018 (termasuk ujian susulan);
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan belajar peserta didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 19 Maret sampai dengan 28 April 2018 (termasuk ujian susulan);
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya
Demikianlah informasi yang kami share terkait POS USBN SD, SMP, SMA, dan SMK tahun pelajaran 2017/2018, semoga bermanfaat bagi anda semua. Sumber tulisan ini kami ambil dari POS USBN tahun 2018 yang bersumber dari BSNP, dan konten yang terdapat dalam tulisan ini adalah sebagian besar kami kutip dari POS USBN tersebut. Jika anda ingin mendapatkan informasi yang lebih detail terkait denga POS USBN SD,SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2017/2018, anda bisa unduh pada tautan berikut ini
Dan surat pengantar POS USBN bisa di unduh disini
[Sumber:http://bsnp-indonesia.org/2018/02/07/POS-USBN-2017-2018]
Dan surat pengantar POS USBN bisa di unduh disini
[Sumber:http://bsnp-indonesia.org/2018/02/07/POS-USBN-2017-2018]
Belum ada Komentar untuk "POS USBN SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2017/2018"
Posting Komentar