POS USBN Tahun 2018 Dari BSNP Kemdikbud
POS USBN Tahun 2018 Dari BSNP Kemdikbud, Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP atau Direktorat Jenderal terkait, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Baca Juga Soal USBN SD Tahun Pealajaran 2017/2018
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula; b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat; b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN; d. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. 3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Baca Juga Soal USBN SD Tahun Pealajaran 2017/2018
POS USBN 2018
Persyaratan Peserta USBNSD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula; b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat; b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN; d. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. 3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
7. Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
8. Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
15. Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Download POS USBN 2018
- Surat Edaran BSNP Nomor 0091/SDAR/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini)
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini)
Belum ada Komentar untuk "POS USBN Tahun 2018 Dari BSNP Kemdikbud"
Posting Komentar