Pengertian Hukum Asing
Pengertian Hukum Asing – Hukum Asing adalah/ Hukum Asing yaitu/ Hukum Asing merupakan/ yang dimaksud Hukum Asing/ arti Hukum Asing/ definisi Hukum Asing.
Pengertian Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain.
Hukum-hukum yang mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Asing semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Asing"
Posting Komentar