Pembentukan Alat Kelengkapan Negara
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan para tokoh disibukan dengan kegiatan diantaranya membentuk alat kelengkapan negara yang berlangsung selama tiga kali sidang, dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan pemerintahan, pembentukan komite nasional, hingga pembentukan alat keamanan negara.
1. Pembentukan Alat Kelengkapan Negara
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, para tokoh pendiri bangsa disibukkan dengan kegiatan pembentukan lembaga pemerintahan dan kenegaraan.
PPKI yang sejak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, kemudian melakukan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.
PPKI yang sejak Proklamasi Kemerdekaan menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia, kemudian melakukan serangkaian sidang. Sidang-sidang yang dilakukan PPKI sebagai berikut.
a. Sidang Pertama
Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
- Memilih dan menetapkan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
b. Sidang Kedua
Sidang Kedua dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan dua keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
- Membagi daerah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
c. Sidang Ketiga
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berhasil mengambil tiga keputusan penting yakni membentuk Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.
2. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara
a. Pembentukan Kelengkapan Pemerintah dan Negara
Menurut ketentuan dalam pasal 18 UUD 1945 bahwa presiden dalam menjalankan tugas nya dibantu oleh para menteri. PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan 12 menteri departemen dan 4 menteri negara. Pengumuman pembentukan kabinet RI pertama dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945.
b. Pembagian Wilayah RI
Wilayah RI yang luas, cukup sulit untuk dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, PPKI perlu menyusun pemerintahan daerah dalam bentuk provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur.
PPKI pada sidang tanggal 19 Agustus 1945, berhasil menetapkan pembagian wilayah RI dalam 8 provinsi dengan gubernur, sebagai berikut.
- Provinsi Sumatra : Teuku Muhammad Hasan
- Provinsi Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
- Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
- Provinsi Jawa Timur : R.A. Soeryo
- Provinsi Sunda Kecil : I Gusti Ktut Puja
- Provinsi Maluku : J. Latuharhary
- Provinsi Sulawesi : G.S.S.J. Ratulangi
- Provinsi Kalimantan : P. Moh. Noor
3. Pembentukan Komite Nasional
Pada Aturan Peralihan pasal IV UUD 1945 dinyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite.
PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus mengambil keputusan membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakan pemilihan umum.
4. Pembentukan Alat Keamanan Negara
Pembentukan alat keamanan negara secara kronologis dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Badan Keamanan Rakyat (BKR), BKR dibentuk dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, dan diumumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. BKR bertugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban daerah BKR Pusat dipimpin oleh Kaprawi (ketua), Sutalaksana, dan Hendraningrat (wakil)
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR dibentuk berdasarkan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945. Sebagai pemimpin tertinggi TKR, Supriyadi namun ia tidak pernah muncul, kemudian ia diganti oleh Kolonel Soedirman.
- Dalam perkembangannya, pada tanggal 25 Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI)
- Selanjutnya dalam upaya mempersatukan semua kekuatan bersenjata, yaitu TRI dengan laskar-laskar atau badan-badan perjuangan yang ada maka pada tanggal 3 Juni 1947, TRI digantikan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Nah itulah pembahasan sejarah mengenai proses Pembentukan Alat Kelengkapan Negara, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Belum ada Komentar untuk "Pembentukan Alat Kelengkapan Negara"
Posting Komentar