CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)
GURUMAJU.COM – Persyaratan CPNS 2018 Untuk Guru Honor Kategori 2 (Honorer K2) dan Tenaga Kesehatan Honorer Kategori 2 (Honor K2) berdasarkan dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2).
CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2) |
Saat ini Pemerintah telah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan juga PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Biar lebih paham lagi mengenai Persyaratan CPNS 2018 Untuk Honorer K2 silahkan langsung donwnload Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan juga Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.
Demikian info tentang Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang Rekan-rekan honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.
Belum ada Komentar untuk "CPNS 2018: Inilah Persyaratan Untuk Honorer K2 (Kategori 2)"
Posting Komentar